MUARABUNGO - Sebanyak 32 botol minuman keras (miras) diamankan Polsek Kota Muara Bungo sekitar pukul 08.15 Selasa (29/3) dari sebuah toko di Desa Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani.
Minuman yang diambil dari toko milik Sujiono (28) itu berupa 17 botol merek Anggur Merah, 9 botol merek Mansion House, dan 6 botol merek Vodka. Semua minuman itu dibawa polisi ke Polsek Kota untuk dijadikan barang bukti (BB).
"Terhadap pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin," kata Kabag Ops Polres Bungo Kompol Swittanto Prasetyo.(bt)
0 komentar:
Posting Komentar