Selasa, 20 Maret 2012

Warga Tebo Tertangkap Bawa Tuak di Babeko

. Selasa, 20 Maret 2012

MUARABUNGO - A Silaban (23) seorang warga Kabupaten Tebo diamankan Polsek Babeko Kabupaten Bungo sekitar pukul 15.00 Selasa (20/3). Pria yang tinggal di Blok C Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo ini kedapatan membawa satu galon tuak saat melintas di simpang Babeko.


Beruntung dia tidak ditahan dan hanya diberikan peringatan dan membuat surat pernyataan. Namun tuaknya harus diamankan dan disita sebagai barang bukti (BB). "Pelaku diberi peringatan oleh anggota Polsek Babeko agar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabag Ops Polres Bungo Kompol Swittanto Prasetyo.


Penangkapan tuak juga dilakukan Polsek Pelepat Ilir kemarin. Sekitar pukul 15.00 polisi menggerebek rumah B Tampubolon (41) warga Desa Sumber Harapan, Kuamang Kuning dan berhasil menyita 2 galon tuak. Pelaku juga membuat surat pernyataan.


Sebelumnya Polsek Kota mengamankan 32 botol minuman keras (miras) sekitar pukul 08.15 dari sebuah toko di Desa Sungai Kerjan Kecamatan Bungo Dani. Minuman yang diambil dari toko milik Sujiono (28) itu berupa 17 botol merek Anggur Merah, 9 botol merek Mansion House, dan 6 botol merek Vodka.


Semua minuman itu dibawa polisi ke Polsek Kota untuk dijadikan barang bukti (BB). "Terhadap pelaku dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin," kata Kabag Ops menandaskan.(bt)

Berita Terkait



0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

Pengikut

 
Namablogkamu is proudly powered by Blogger.com | Template by o-om.com